2 Pemuda Ini Ditangkap Polisi Akibat Status FB Yang Mengkritik Wali Kota
– Lagi – lagi media sosial terbesar di Dunia alias buatan Mark
Zuckenberg, FB membuat 2 pemuda ini ditangkap polisi akibat mengkritik
wali kota lewat status FB nya. Tentu dengan hal ini, FB sering
sekali dijadikan bahan olokan untuk orang – orang yang dibenci oleh para
penggunanya, tentu ini bukanlah hal yang begitu baik.
Dua pemuda yang ditangkap oleh pihak berwajib tersebut memiliki inisial AS dan UD. Keduanya adalah aktivis di Lembaga Swadaya Masyarakat Humanis dan Amuk. Digelandang oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Polda Jateng pada Kamis (9/10) dini hari, penangkapan keduanya diduga terlibat pelanggaran UU ITE.
Wali Kota Tegal Siti Mashita selaku korban merasa dirugikan nama baiknya. Ia kemudian melaporkan kedua aktivitas tersebut ke polisi atas kata-kata kasar yang dituliskan di media sosial Facebook. Kombes Pol Djoko Purbohadijoyo mengonfirmasikan hal tersebut.
“Benar yang bersangkutan kami tangkap atas dugaan transaksi elektronik,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng itu pada Viva dikutip hari Jumat (10/10).
Meski demikian, detail dugaan pencemaran nama baik yang dialami Siti Mashita masih enggan untuk dibeberkan. Menurut Djoko, polisi hanya menindaklanjuti laporan yang masuk dan senada dengan barang bukti kuat yang membuat aksi penahanan langsung bisa dilakukan.
Ia menambahkan, jika kritik saja tentu saja tidak mungkin ditangkap. Namun, pihaknya menerima laporan adanya dugaan pencemaran nama baik dan dugaan transaksi elektronik. Untuk saat ini keduanya masih dalam tahap pemeriksaaan.
“Sekarang masih dilakukan pemeriksaan. Yang bersangkutan
Tentu, dengan kejadian ini bisa kita jadikan pelajaran jika kita tak bisa membuat status seenaknya di FB./ by Rizal Ramli/i Berita
Dua pemuda yang ditangkap oleh pihak berwajib tersebut memiliki inisial AS dan UD. Keduanya adalah aktivis di Lembaga Swadaya Masyarakat Humanis dan Amuk. Digelandang oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Polda Jateng pada Kamis (9/10) dini hari, penangkapan keduanya diduga terlibat pelanggaran UU ITE.
Wali Kota Tegal Siti Mashita selaku korban merasa dirugikan nama baiknya. Ia kemudian melaporkan kedua aktivitas tersebut ke polisi atas kata-kata kasar yang dituliskan di media sosial Facebook. Kombes Pol Djoko Purbohadijoyo mengonfirmasikan hal tersebut.
“Benar yang bersangkutan kami tangkap atas dugaan transaksi elektronik,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng itu pada Viva dikutip hari Jumat (10/10).
Meski demikian, detail dugaan pencemaran nama baik yang dialami Siti Mashita masih enggan untuk dibeberkan. Menurut Djoko, polisi hanya menindaklanjuti laporan yang masuk dan senada dengan barang bukti kuat yang membuat aksi penahanan langsung bisa dilakukan.
Ia menambahkan, jika kritik saja tentu saja tidak mungkin ditangkap. Namun, pihaknya menerima laporan adanya dugaan pencemaran nama baik dan dugaan transaksi elektronik. Untuk saat ini keduanya masih dalam tahap pemeriksaaan.
“Sekarang masih dilakukan pemeriksaan. Yang bersangkutan
Tentu, dengan kejadian ini bisa kita jadikan pelajaran jika kita tak bisa membuat status seenaknya di FB./ by Rizal Ramli/i Berita







